Menggugat Perilaku ‘Meng-adatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

Oleh: Advokat I Made Somya Putra, SH.

banner 468x60

Terdapat pemikiran dari elite pemimpin Bali untuk melegalkan kembali, melalui peraturan daerah, bahwa Labda Pacingkreman Desa (sebelumnya disebut Lembaga Perkreditan Desa) atau LPD akan ditetapkan sebagai bagian dari hukum adat yang berlaku di Bali. Hal ini dilakukan melalui aturan positivistik dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang LPD.

Berdasarkan Perda tersebut, segala metode dan mekanisme LPD nantinya akan dianggap sebagai bagian dari hukum adat karena dibentuk melalui paruman, serta dikuatkan melalui awig-awig atau pararem.

Di tengah berbagai permasalahan yang terjadi dalam tubuh LPD—seperti pengenaan sanksi kesepekang atau pemberhentian sebagai krama yang dimasukkan ke dalam pararem hanya karena ketidakmampuan membayar utang—perlu dipahami bahwa sistem keuangan LPD saat ini sebenarnya bukanlah hukum adat asli masyarakat Bali. LPD menganut sistem simpan pinjam perbankan yang pada prinsipnya merupakan produk kolonial warisan sistem keuangan Barat.

Sejarah Hukum Labda Pacingkreman Desa (LPD)

Sistem simpan pinjam uang dalam perbankan baru diperkenalkan oleh kolonial Belanda. Pemerintah kolonial mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1828 sebagai bank sirkulasi yang mencetak dan mengedarkan uang gulden. Setelah kemerdekaan, bank ini dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Bank Indonesia pada tahun 1946.

Pada tahun 1984, untuk membantu permodalan masyarakat Bali dengan hasil yang dikembalikan ke masyarakat adat, dibuatlah lembaga simpan pinjam uang mikro. Lembaga ini memberlakukan sistem perbankan di masyarakat Bali dan resmi didirikan pada 1 November 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, yang diinisiasi oleh Gubernur Bali saat itu, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.

Selanjutnya, Perda No. 2 Tahun 1988 mengukuhkan LPD secara formal ke dalam lembaran daerah. Status hukum LPD resmi diakui sebagai wadah keuangan mikro berbasis desa adat. Perda No. 8 Tahun 2002 kemudian menegaskan secara eksplisit bahwa LPD adalah badan usaha keuangan milik Desa Pakraman (Desa Adat), bukan milik pemerintah daerah. Revisi aturan operasional untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta perlindungan tata kelola ekonomi desa adat dilakukan melalui Perda No. 3 Tahun 2007 dan Perda No. 4 Tahun 2012.

Perda No. 3 Tahun 2017 kemudian mempertegas kedudukan hukum LPD yang dikecualikan dari UU Perbankan Nasional, di mana operasional LPD wajib tunduk pada awig-awig dan pararem di wewidangan desa adat masing-masing. Terakhir, melalui Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, istilah ‘Perkreditan’ dalam LPD diselaraskan dengan hukum adat menjadi Labda Pacingkreman Desa. Regulasi ini memperkuat status LPD sebagai pilar utama perekonomian di bawah naungan penuh Desa Adat di Bali.

Menelisik Sistem Keuangan Hukum Adat Bali

Setelah menyadari bahwa sistem perbankan di LPD saat ini bukanlah bagian dari hukum adat Bali melainkan warisan kolonial Barat, kita perlu menelisik bentuk sebenarnya dari sistem keuangan yang dianut oleh masyarakat Bali secara adat.

Perekonomian masyarakat adat di Bali disusun berdasarkan asas keseimbangan sekala dan niskala, dikelola, serta menjadi tanggung jawab bersama. Misalnya, ketika ada warga yang kesulitan karena tidak memiliki rumah, masyarakat dan keluarga akan bergotong royong membangunkan rumah di atas tanah pekarangan desa (PKD). Setelah ia berumah tangga, desa juga menyediakan tanah olahan untuk mendukung perekonomian keluarganya dengan memberikan hak pengelolaan atas tanah milik desa yang kini disebut tanah ayahan desa (AYDS).

Untuk menjaga keseimbangan sistem perekonomian—di mana mereka yang memiliki kelebihan dapat menyalurkannya kepada yang kekurangan—desa membuat pasar sebagai ruang interaksi. Di sanalah timbul sistem barter atau tukar-menukar barang. Sementara itu, untuk menyimpan kekayaan berlebih, masyarakat akan mengakumulasikannya dalam bentuk barang berharga seperti emas, perak, atau perunggu, bukan menyimpan uang dalam jumlah banyak. Oleh karena itu, masyarakat Bali pada masa lampau tidak mengenal inflasi.

Dengan memperhatikan cara pengelolaan ekonomi di tingkat desa adat tersebut, terlihat jelas bahwa yang dikedepankan adalah asas gotong royong atau asas paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka.

Masuknya Kapitalisme dalam Hukum Adat

Melihat sejarah perbankan yang diserap oleh LPD, kita patut merenungkan bahwa memaksakan LPD masuk ke dalam tatanan hukum adat yang sebelumnya tidak mengenalnya, akan membuat nilai-nilai kolonialisme (liberalisme dan kapitalisme) perlahan menyusup ke dalam sendi-sendi masyarakat adat. Hal ini tentu membahayakan sifat komunal dan bertentangan dengan asas paras paros sarpanaya.

Dampaknya dapat dilihat dari berbagai permasalahan yang berkembang saat ini. Ketika seorang warga tidak mampu membayar utangnya di LPD, tanahnya akan dijual dan pada akhirnya jatuh ke tangan orang luar desa yang bermodal besar. Selain itu, dengan dimasukkannya aturan kesepekang dalam pararem LPD, desa adat bisa saja kehilangan warganya hanya karena masalah ketidakmampuan membayar utang.

Jika warga desa adat dikeluarkan, hilang pula potensi sumber daya manusia yang akan ngayah di desa tersebut. Sistem ini pada akhirnya hanya akan membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, serta menyebabkan desa adat kehilangan sumber daya manusianya secara tragis hanya karena urusan uang.

Usulan Lembaga Paras Paros Desa

Pergantian istilah dari Perkreditan menjadi Labda Pacingkreman Desa sebenarnya telah memperlihatkan niat pemimpin Bali agar masyarakat bergotong royong secara bersama-sama (macingkrem) untuk membantu masalah keuangan dan ekonomi warga. Namun praktiknya, terlihat jelas LPD masih menggunakan sistem perbankan ala Barat yang mengedepankan simpan pinjam berbunga, sambil menggunakan ‘tangan’ aturan adat berupa pararem untuk melakukan eksekusi. Akibatnya, nilai hukum adat seperti asas paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka tidak diimplementasikan.

Hal ini selain dapat mengaburkan sejarah hukum adat—seolah-olah hukum adat adalah cikal bakal LPD—juga belum tentu memberikan penyelesaian konkret atas masalah keuangan desa, dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ekonomi masyarakat Bali sebaiknya menggunakan sistem konkret berlandaskan asas paras paros. Ketika seseorang membutuhkan modal usaha, yang dikawal adalah usahanya, bukan sekadar pemberian uangnya. Sebuah Lembaga Paras Paros harus mendampingi manajemen dan menyuplai kebutuhan hingga usaha tersebut berdiri. Operasionalnya dilakukan oleh masyarakat, sementara hasil pengelolaan tersebut sebagian dikontribusikan kembali kepada desa adat atau daerah.

Bagi warga yang memerlukan dana darurat untuk kebutuhan konsumsi atau keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga, namun dapat dikonversi menjadi tambahan ayahan (pengabdian) untuk desa.

Sistem Lembaga Paras Paros Desa ini serupa dengan kearifan leluhur zaman dahulu. Ketika seorang warga membutuhkan rumah, desa tidak memberikan uang, melainkan langsung membangunkan rumah di pekarangan desa, sehingga orang tersebut dapat membalasnya dengan menjadi pengayah yang loyal. Begitu pula ketika seseorang membutuhkan penghidupan; ia tidak diberikan uang, melainkan pekerjaan untuk mengelola tanah ayahan desa. Sebagian hasilnya diserahkan kepada desa, dan SDM-nya diabdikan sebagai pengayah di desa.

Aturan tertulis sering kali justru memicu permasalahan baru karena masyarakat dipaksa tunduk melalui rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), padahal nilai-nilai hukum adat belum tentu terkandung di dalamnya. Ada baiknya kita kembali kepada ajaran leluhur untuk membentuk sistem keuangan yang lebih tepat dan benar-benar berakar dari hukum adat Bali, bukan malah mengadatkan SISTEM KEUANGAN KOLONIAL DI BALI.

banner 336x280

News Feed