Marak Kasus Bule Nakal, Kebijakan do and don’t Dinilai Tidak Terimplementasi

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Maraknya kasus kenakalan dan tingkah laku kurang terpuji dari wisatawan yang cenderung mengarah ke tindak kriminal memberikan kesan tidak efektifnya pengawasan terhadap kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Pemerintah sebaiknya segera melakukan evaluasi terhadap hadap kebijakan tersebut atau malah mendelegasikan kewenangannya kepada suatu badan khusus maupun kepada pihak ketiga.

Hal tersebut dikemukakan oleh pengamat kebijakan publik, I Made Somya Putra, SH. MH saat ditemui di Denpasar, Senin (10/6/2024).

Pihaknya miris melihat belum terjadi perubahan signifikan terkait kenakalan turis bule di Bali bahkan cenderung bertindak kriminal.

“Kami mempertanyakan pengawasan dampak pungutan Levy dari kebijakan tersebut yang tidak efektif bahkan cenderung masih terus mengevaluasi seraya mencari kambing hitam atas permasalahan tersebut,” kata Made Somya.

Somya menilai aturan do and don’t tidak terimplementasi dengan baik sehingga tidak efektif menghentikan ulah bule nakal. “Jikalau memang do and don’t tidak efektif untuk wisman di Bali sebaiknya segera dilakukan evaluasi bertahap atau dicarikan kemungkinan kebijakan lain yang dirasa kemungkinannya lebih efektif,” tutur Somya.

Terkadang turis juga tidak mengetahui hal tersebut. Sehingga membuat semua pihak yang terlibat harus terus menerus melakukan sosialisasi. “Jikalau memang terdapat ide lain, bukankah Kemenparekraf RI pernah mengatakan terbuka menerima jika terdapat lain,” tambahnya.

Diketahui, belakangan ini kembali ditemukan fenomena warga negara asing (WNA) alias bule berulah di Bali. Padahal Do and Don’t sudah diberlakukan dan terus disosialisasikan. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *