Denpasar (baliwananews.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, menolak gugatan dari paslon 01 dan paslon 03. Hal ini memastikan stabilitas hukum dan kesahihan proses demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 dan 03. Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang MK pada Senin (22/4/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan kedua pasangan calon tersebut ditolak untuk seluruhnya.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Namun, MK menemukan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tersebut ditolak.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024. “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sah pada Rabu (24/4/2024). Keputusan ini menutup segala kemungkinan perubahan hasil Pilpres 2024 dan memastikan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan putusan MK yang final dan mengikat, serta pengumuman resmi dari KPU, pasangan Prabowo-Gibran dipastikan akan dilantik sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Oktober 2024. Hal ini menegaskan stabilitas hukum dalam proses pemilu dan menegaskan kedewasaan demokrasi di Indonesia. (hd)