Denpasar (Baliwananews.com) – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada usia 56 tahun setelah menderita gagal ginjal akut. Ia sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun atas kasus korupsi sebelum meninggal.
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari Selasa setelah dirawat karena gagal ginjal di RSPAD Gatot Subroto.
Pada saat kematiannya, ia sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun atas kasus korupsi.
Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa Lukas telah didiagnosa menderita gagal ginjal akut sejak awal proses hukumnya dan ia meninggal sekitar pukul 10:45 pagi pada usia 56 tahun.
“Dia pertama kali didiagnosa menderita gagal ginjal di tengah-tengah persidangan pada bulan Oktober,” kata Petrus.
Jenazahnya akan diterbangkan ke kampung halaman Lukas di Papua untuk dimakamkan, tambah pengacara tersebut.
Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2023, ketika ia mencoba melarikan diri dari Indonesia. Sejak penangkapannya, Enembe berada dalam kondisi kesehatan yang buruk, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Lukas mengaku menderita stroke dan gagal ginjal. Setelah kondisinya membaik, Lukas ditahan di Rutan KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada 19 Oktober 2023. Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga diperintahkan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 19,7 miliar ($1,2 juta) dan denda Rp 500 juta.
Selama masa jabatannya, Lukas dituduh menerima suap sebesar Rp 47 miliar dari perusahaan-perusahaan swasta yang mendapatkan kontrak dari pemerintah Papua. Ia juga menghadapi dakwaan terpisah terkait tuduhan pencucian uang setelah KPK menyita sejumlah besar uang kertas senilai Rp 82 miliar dalam berbagai mata uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Lukas melakukan pembayaran senilai 55 juta dolar Singapura (US$39 juta) ke kasino-kasino di luar negeri sejak tahun 2017. Informasi ini terungkap setelah PPATK menganalisis catatan keuangan gubernur atas permintaan KPK. Pada satu titik, Lukas melakukan pembayaran ke satu kasino sebesar 5 juta dolar Singapura, menurut PPATK.
KPK juga menyelidiki dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe. KPK menduga pembelian pesawat jet tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. (hd)