Kuasa Hukum Indrawati Sesalkan Agenda Pembuktian Dijadwalkan Mendadak

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Kuasa hukum Indrawati I Made Somya Putra, SH. MH. terkejut dengan setelah sebelumnya Panggilan Pertama yang pihaknya terima pada 13 April 2026 untuk sidang 27 April 2026 dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar

Meskipun Pihaknya selaku tim kuasa hukum Indrawati saat ini masih menunggu Panggilan II, sambil untuk persiapan surat kuasa intervensi ahli waris lainnya.

Namun secara tiba-tiba hari ini, Rabu, 29 April 2026 pukul 11.00 WITA, saat daftar surat kuasa di e-Court, ternyata agenda sudah langsung ke pembuktian penggugat dan melewati panggilan pertama, penentuan hakim mediator, mediasi, dan pembacaan gugatan. e-Court bahkan sebut alamat penggugat “belum pasti”, padahal Kuasa Hukum Penggugat pernah ke Rumah Indrawati.

Pihaknya keberatan ke majelis hakim, minta agar segera mengembalikan agenda sesuai HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang menjamin hak bela Tergugat (Pasal 118 HIR: sidang pertama penetapan mediator; Pasal 130 HIR: mediasi wajib).

Ini tampaknya melanggar prinsip due process (Pasal 28D UUD 1945) dan PERMA No. 1/2016 tentang mediasi, potensial jadi dasar eksepsi prosedural atau kasasi.

Diketahui, SHM pengganti (bentuk lama, non-elektronik) atas nama RA sejak 1973.terbit ketika RA masih 2 tahun dan tidak mungkin beli tanah dan jadi penunjuk batas? Ini curang, langgar Pasal 19 UU No. 5/1960 Pokok Agraria (umur minimum hak milik) dan Pasal 263-264 KUHP (pemalsuan surat).

Ada dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Badung dan saat ini terlihat dalam proses agenda pengadilan.

Langkah Hukum yang sudah diambil diantaranya berupa laporan Pidana pada Sabtu, 25 April 2026 ke Satreskrim Polresta Denpasar/Polada Bali (No. Dumas/397/IV/2026/SPKT) terkait pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), TP Korupsi, pidana kearsipan.

Rencana Lanjutan akan segera melayangkan Surat ke Satgas Mafia Tanah (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) untuk atensi dan perlindungan.

Somya melayangkan surat protes langsung serta melanjutkan dengan permohonan penundaan sidang tertulis ke PN Denpasar hari ini (29 April 2026). Ajukan intervensi ahli waris segera via e-Court. Untuk SHM, minta salinan resmi dari BPN Badung dan melaporkannya ke Kanwil ATR/BPN Bali. Ini lindungi hak Indrawati sebagai penguasa lahan lama (hak itikad baik, Pasal 20 UUPA).

banner 336x280

News Feed