KPU Kota Denpasar Umumkan Hasil Penerimaan LADK Peserta Pemilu 2024

Nasional, Politik197 Views
banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – KPU Kota Denpasar mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar dengan Nomor 06/PL.01.7-Pu/5171/2024 tgl 9 Januari 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar telah menyetorkan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 7 Januari s.d pk 23.59 wita.

Selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Denpasar dan hasilnya terdapat 15 Partai Politik yang belum sesuai, dengan beberapa kondisi, yaitu Formulir 6 (LADK Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif) tertukar antar Caleg dalam satu Parpol, Saldo LADK tidak sesuai dengan saldo RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), belum melampirkan Surat Pernyataan Pengelola Rekening dan Surat Penunjukan Petugas Penghubung.

Ketua KPU Kota Denpasar menyatakan bahwa berdasarkan hasil penerimaan LADK tersebut, Partai Politik wajib melakukan perbaikan LADK s.d tanggal 12 Januari 2024.

Pengumuman hasil penerimaan LADK dapat dilihat melalui papan pengumuman dan website kota-denpasar.kpu.go.id. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *