Komitmen Kebebasan Pers Pasca Ancaman terhadap Jurnalis Tempo

banner 468x60

Jakarta – baliwananews.com | Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai UUD 1945 dan undang-undang terkait, tanpa praktik sensor atau pelarangan. Menteri Komunikasi dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan telah mendesak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, sementara kekhawatiran terus meningkat tentang keamanan jurnalis di Indonesia, yang peringkat kebebasan persnya telah turun ke posisi 111 dari 180 negara menurut Indeks Keamanan Jurnalis 2024.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers setelah kejadian baru-baru ini di mana ruang redaksi Tempo menerima kepala babi yang terpotong dan tikus mati, sebuah tindakan yang dikecam luas sebagai serangan terhadap independensi media.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap teguh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers,” kata Nasbi dalam pesan tertulis kepada jurnalis pada hari Minggu. Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa “kebebasan pers adalah wujud dari kedaulatan rakyat dan sepenuhnya dijamin tanpa praktik sensor atau pelarangan apapun.”

Intimidasi yang ditargetkan tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca “Cica” Christy Rosana, yang menjadi co-host podcast politik “Bocor Alus Politik.” Ini menandai insiden kedua yang melibatkan jurnalis dari program tersebut, karena rekannya Hussein Abri Dongoran sebelumnya juga menghadapi ancaman, termasuk perusakan kendaraannya tahun lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid meminta polisi untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, menegaskan kembali sikap Presiden Prabowo dalam mempertahankan kebebasan pers sebagai “pilar keempat demokrasi.” Demikian pula, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Intimidasi ini bertepatan dengan disahkannya undang-undang militer yang kontroversial, yang menimbulkan kekhawatiran tentang meningkatnya represi. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Daniel Awigra mencatat bahwa penggunaan kepala babi—yang sensitif secara budaya di Indonesia—membuat tindakan tersebut sangat menjijikkan dan berpotensi dihukum berdasarkan undang-undang anti-diskriminasi.

Menurut Indeks Keamanan Jurnalis 2024, peringkat kebebasan pers Indonesia telah turun ke posisi 111 dari 180 negara, dengan 23 persen jurnalis melaporkan ancaman langsung, 26 persen menghadapi sensor berita, dan 44 persen dilarang meliput topik tertentu. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *