Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali: Perbedaan Fraksi Hukum Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusiobal, Bukan Opini Publik

Politik82 Views
banner 468x60

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali: Perbedaan Fraksi Hukum Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusiobal, Bukan Opini Publik

Denpasar (baliwananews,com) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa polemik mengenai penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) harus diposisikan secara objektif dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pemerintahan daerah. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui opini atau penafsiran sepihak, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD membentuk alat kelengkapan, termasuk panitia khusus apabila dipandang diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu. Namun demikian, undang-undang juga mengakui keberadaan fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum yang menjalankan fungsi politik dan kelembagaan di lingkungan DPRD.

Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara keberadaan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD dengan keanggotaan Pansus yang berasal dari penugasan fraksi. Masa kerja Pansus memang ditentukan melalui keputusan pembentukannya, tetapi komposisi keanggotaan merupakan representasi politik fraksi. Kedua hal tersebut merupakan rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD juga menegaskan bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib DPRD, dan fraksi merupakan bagian dari kelembagaan DPRD yang memiliki fungsi mengoptimalkan pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota DPRD. Dengan konstruksi demikian, hubungan antara fraksi dan alat kelengkapan DPRD merupakan hubungan kelembagaan yang diatur melalui Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.

Selanjutnya, Tata Tertib DPRD Provinsi Bali mengatur mengenai kedudukan fraksi, pembentukan alat kelengkapan DPRD, mekanisme pembentukan Panitia Khusus, serta tata cara perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD berdasarkan usulan fraksi melalui mekanisme yang ditetapkan. Oleh karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu penarikan anggota harus diuji berdasarkan norma Tata Tertib secara utuh, bukan hanya berdasarkan ketentuan mengenai jangka waktu masa kerja Pansus.

Pandangan yang menyatakan bahwa masa kerja Pansus yang masih berlangsung otomatis menutup kewenangan fraksi untuk melakukan perubahan terhadap penugasan anggotanya merupakan salah satu penafsiran hukum. Dalam negara hukum, suatu penafsiran tidak dapat diposisikan sebagai kebenaran tunggal sebelum diuji berdasarkan keseluruhan norma yang mengatur hubungan antara fraksi, pimpinan qyDPRD, alat kelengkapan DPRD, dan keputusan pembentukan Pansus.

Lebih jauh, mengaitkan persoalan ini dengan dugaan pelanggaran etik dan kemungkinan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD juga harus dilakukan secara hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Badan Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik, disiplin, dan kehormatan DPRD. Badan Kehormatan bukanlah forum untuk memutus perbedaan interpretasi terhadap norma hukum administrasi kelembagaan.

Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus terlebih dahulu didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib atau Kode Etik yang nyata, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pandangan hukum.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali tetap menghormati keberadaan dan tugas Pansus TRAP sampai berakhir sesuai keputusan pembentukannya. Namun penghormatan terhadap keberadaan Pansus tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewenangan fraksi yang diberikan oleh sistem hukum DPRD. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali yang akrab disapa Gung Cok.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan argumentasi hukum yang objektif, menghormati mekanisme kelembagaan DPRD, serta tidak membangun opini yang berpotensi mendahului proses hukum internal. Perbedaan tafsir merupakan bagian yang wajar dalam praktik ketatanegaraan, namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, sehingga kepastian hukum, marwah lembaga DPRD, dan kepercayaan publik tetap terjaga.

banner 336x280