Denpasar (Baliwananews.com) – Kementan akan membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan guna meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Pelaksana Tugas Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya hanya akan menerbitkan RIPH tersebut paling banyak untuk 650 ribu ton.
Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya hanya akan menerbitkan RIPH tersebut paling banyak untuk 650 ribu ton.
Arief mengatakan ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional yang hanya sebanyak 600 ribu hingga 620 ribu ton. Selain itu, pembatasan ini juga dilakukan guna meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.
Arief juga mengatakan pihaknya akan transparan terkait siapa yang mendapat RIPH. Ia berjanji akan menjabarkan siapa saja pihak importir yang diberikan rekomendasi oleh Kementan. Menurut Arief, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kecurigaan bahwa Kementan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu saja. Lebih lanjut, ia mengatakan untuk tahun ini pihaknya memang telah menerbitkan RIPH untuk 1,1 juta ton bawang putih. Namun, ia yakin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membatasi melalui Surat Persetujuan Impor (SPI).
Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan dalam penerapan penerbitan RIPH harus mengikuti aturan sesuai Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih. Prihasto menjelaskan pelaku usaha dapat mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH. Ia pun menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi dan bermutu baik. Kemudian, menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan. RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura. (hd)