BADUNG (Baliwananews.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan eks narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melakukan overstay atau tinggal melebihi masa izin.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kantor tersebut.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Pelanggaran izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor. ALY, warga negara Amerika Serikat, terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila. NA, warga Australia, memberikan keterangan palsu terkait investasi, sedangkan JA, juga warga Australia, tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lain dilakukan ED, warga Rusia, yang bekerja sebagai model iklan minuman; RM, warga Jerman, yang menggunakan paspor ganda; serta AK, warga Ukraina, yang bekerja sebagai DJ di Canggu dengan bridging visa.
Sementara itu, HBC dari Aljazair dikenai sanksi overstay selama 87 hari dan ADH dari Australia selama 78 hari.
Seluruh WNA yang dideportasi telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (hd)














