Denpasar (Baliwananews.com) – RUU Perampasan Aset memang sangat diperlukan untuk efektivitas penyelamatan uang negara dari kejahatan, pertanyaannya, apakah siap rakyat hadapi oknum penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk merampas aset dengan fakta adanya tumpukan harta tersembunyi hasil pemerasan para pelaku kejahatan seperti yang dipertontonkan selama ini.
Bayangkan satu pejabat tinggi penegak hukum di Kejaksaan punya 74 kg emas, dan hampir setengah triliun rupiah uang hasil “rampasan”. Itu baru yang terungkap, tidak diketahui yang belum tersingkap.
Lalu ada oknum petinggi Mahkamah Agung simpan 50 kg emas dan uang hampir setriliun dan belum lagi pejabat penegak hukum lainnya yang jika dikumpulkan di pusat hingga ke daerah jumpahnya begitu besar.
Bahkan bisa saja melebihi total APBN negara kita. Itu baru modal kewenangan UU yang ada saat ini. Kebayang jika ditambahkan lagi kewenangannya? Maka makin banyak pejabat penegak hukum memiliki emas melebihi tugu Monas miliki seluruh rakyat Indonesia yang ujungnya seberat 50 kg dan di Diaroma nya ada 22 kg emas.
Jadi seharusnya selain RUU Perampasan Aset diikuti juga RUU Pemberantasan Penyimpangan Penegakan Hukum. Atau didalam RUU Perampasan Aset dimasukkan satu Bab khusus dengan pemidanaan dan tatacara yang khusus.
Dimana aparat penegak hukum yang menyimpang menjalankan kewenangannya juga dihukum berat. Jika tidak maka aturan yang dibuat hanya menjadi bahan baru pemerasan oknum penegak hukum yang masih korup ini.
Sebab di Indonesia, Bisnis Wewenang adalah bisnis yang sering terjadi secara ilegal dan massif. Dari urusan remeh temeh sampai yang berat memerlukan komunikasi bawah meja. Jika tidak, maka keluar jurus…..jika bisa dipersulit untuk apa dipermudah.
*) Gede Pasek Suardika, Ketum PKN dan Advokat















