Sukawana (Baliwananews.com) – Pembahasan singkat mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat perkotaan di Denpasar bali akhir ini menjadi isu yang layak untuk dibahas dan diungkap, mengingat kepadatan penduduk dan kemajemukan unsur didalamnya membuat semakin kompleks permasalahan hukum yang terjadi.
Pendapat ahli hukum Friedrich Karl Von Savigny menerangkan bahwa hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang seperti kehidupan masyarakat, sehingga kompleksitas kehidupan masyarakat juga mempengaruhi perkembangan hukum yang terjadi didalamnya, seperti halnya mengenai hukum keluarga khususnya mengenai parenting atau pola asuh dan hak asuh anak.
Hukum keluarga didefinisikan sebagai cabang hukum perdata yang mengatur mengenai seluruh hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, ruang lingkupnya mencakup aturan tentang perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dengan anak, hak asuh, perwalian, adopsi serta pengelolaan dalam rumah tangga.
Pembahasan kali ini akan lebih mendalam pada hubungan hukum mengenai pola dan hak asuh serta dampak Kekerasan dalam rumah tangga terhadap keberadaan hak asuh tersebut bagi pengasuhnya.
Pola asuh merupakan sebuah cara, metode atau bentuk interaksi yang diterapkan orang tua dalam mendidik, membimbing, mendisipinkan dan melindungi anak agar tumbuh dewasa sesuai Norma masyarakat. Dimana dalam poin ini kaitannya dengan hukum terdapat pada variabel mendisiplinkan serta melindungi anak sesuai dengan norma di masyarakat.
Medisiplinkan dapat diartikan sebagai bentuk patuh dan taat terhadap ajaran orang tua seuai kehendak orang tua selaku pendidik yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada, Melindungi anak adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.
Membahas mengenai pola asuh, selanjutnya kita akan masuk pada penjelasan mengenai Hak Asuh Anak dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 45 diartikan sebagai kewajiban mutlak kedua orang tua untuk merawat dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai mereka kawin atau sampai dapat berdiri sendiri. Sehingga jika dikaitkan pada penjelasan mengenai Pola asuh dengan Hak asuh dapat disimpulkan menjadi sebuah upaya untuk memberikan pendidikan serta perawatan terhadap anak dengan mengedepankan pada perlindungan terhadap hak untuk anak tersebut tumbuh, berkembang secara optimal sesuai dengan norma yang berlaku dengan menghidarkan anak tersebut dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.
Lalu bagaimana jika orang tua yang seharusnya memberi hak asuh terhadap anak justru melanggarnya dengan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak dalam bagian Menimbang pada Poin b dijelaskan bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan lembaga untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar; serta dijelaskan secara komperehensif mengenai Pengasuhan Anak dalam Pasal 1 ayat 2 bahwa Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir. namun ketika orang tua yang mengasuhnya justru menjadi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak tersebut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76 C menjelaskan bahwa Melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ancaman hukumnya Pidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan/atau denda paling banyak 72 Juta Rupiah.
Jika secara nyata hak-hak anak tersebut dilanggar oleh orang tuanya maka sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. maka sesuai dengan penjelasan pasal diatas “kepentingan terbaik bagi anak” harus dikedepankan.
Selanjutnya dipertegas dalam pasal 12 ayat 1 bahwa Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Tetapi orang tua tersebut melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Pencabutan hak asuh ini dapat dilakukan melalui mekanisme penetapan pengadilan. Dimana pencabutan kuasa asuh dalam penjelasan pasal 12 ayat 4 dilakukan dalam hal orang tua:
melalaikan kewajibannya;
melakukan perbuatan buruk;
telah menyalahgunakan kekuasaan orang tua dalam memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih; dan/atau mendapatkan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian setelah dicabutnya kuasa asuh orang tua tersebut maka harus dilanjutkan dengan proses penunjukan wali, dimana pengasuhan oleh wali dan orang tua angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diutamakan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Keluarga sedarah dalam garis lurus adalah hubungan keturunan langsung antara satu orang dengan yang lainnya. Garis lurus ke atas berarti leluhur (orang tua, kakek/nenek), sedangkan garis lurus ke bawah berarti keturunan (anak, cucu, cicit). Derajat dihitung dari jumlah kelahiran (jarak) antarindividu. Sehingga dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hak asuh yang dimilikinya, yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, maka akibat hukumnya yaitu dapat di cabutnya kuasa asuh orang tua tersebut terhadap anaknya.
















