Denpasar (baliwananews.com) — Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De, menyoroti masih lebarnya jarak Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 dibandingkan UMP DKI Jakarta 2026. Berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Provinsi Bali, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen.
“Perjuangan upah bukan hanya soal slip gaji bulan ini. Ini soal daya beli, biaya hidup, dan masa depan ekonomi pekerja Bali,” kata Gung De. Ia menilai jurang upah yang makin lebar menunjukkan adanya ketertinggalan struktural yang belum sebanding dengan tingginya biaya hidup di daerah pariwisata.
Gung De juga mengingatkan bahwa pada 2010, upah minimum Bali dan Jakarta masih relatif berimbang. Menurutnya, kondisi itu kini berubah jauh, padahal Bali dikenal sebagai pusat pariwisata dengan biaya sewa, transportasi, dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Ia mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk membuka ruang kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter ekonomi Bali sebagai daerah pariwisata budaya. “Kalau formula nasional belum cukup menjawab realitas Bali, maka perlu kebijakan khusus yang benar-benar mempertimbangkan beban hidup pekerja di daerah wisata,” ujarnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum pada angka Rp3.267.693 per bulan. Namun, menurut Gung De, angka tersebut masih perlu terus dievaluasi agar pertumbuhan industri pariwisata juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja lokal. (hd)
















