Jakarta (Baliwananews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan ini berlaku sejak 27 Maret 2026 untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti pada 27 Maret 2026.
Dasar Hukum Kebijakan diatur dalam KEP-55/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti perpajakan untuk SPT Tahunan PPh OP TP 2025. Namun Sanksi yang dihapus mencakup denda dan bunga sesuai UU KUP (Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 2b, Pasal 19 ayat 3).
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk: a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah tanggal 31 Maret 2026.
Namun, bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (hd)
















