Jakarta (Baliwananews.com) — Thomas Japri, Direktur Utama PT. Barito Permai, melaporkan mantan penasihat hukum perusahaan, CM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sejumlah dokumen penting perusahaan.
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/7289/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, diterima pada 29 September 2026, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 September 2026.
Dokumen yang dilaporkan tidak dikembalikan mencakup 22 akta perusahaan asli, dokumen perizinan, salinan keputusan Kemenkumham, serta warkah terkait proses kepailitan PT. KOBA TIN, termasuk dokumen tanah seluas sekitar 400 hektare.
PT. Barito Permai menyatakan telah berulang kali meminta pengembalian dokumen tersebut sejak 2021, baik melalui komunikasi langsung, WhatsApp, maupun pertemuan. Permintaan itu belum terpenuhi hingga status kuasa hukumnya dicabut secara resmi pada 25 Juni 2026.
Perusahaan menyatakan mengalami kerugian karena tidak dapat menjual aset yang telah memiliki calon pembeli, menghambat kerja sama bisnis, serta terhambatnya akses atas dokumen kepemilikan perusahaan.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan Pasal 487 (KUHP Baru) tentang penggelapan karena Jabatan Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (hd)
















