Denpasar (Baliwananews.com) – Menkumham Supratman Andi Agtas meminta audit LMKN, LMK, dan WAMI akibat polemik pembayaran royalti musik. Audit bertujuan memastikan transparansi, tidak membebani UMKM, serta menjawab keluhan publik, termasuk kasus Ari Lasso yang hanya menerima Rp765 ribu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit. Langkah ini diambil setelah muncul polemik pembayaran royalti musik yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan keresahan di kalangan pencipta lagu serta pelaku industri musik.
Supratman menegaskan, audit tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik berjalan secara adil dan terbuka. Menurutnya, sistem distribusi yang ada saat ini masih menimbulkan pertanyaan, sehingga diperlukan mekanisme yang bisa memberikan gambaran jelas mengenai jumlah royalti yang dipungut dan cara penyalurannya.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya ada audit baik LMK maupun LMKN,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan menjadi jalan keluar untuk memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan lembaga. Menurutnya, tuntutan publik yang menginginkan transparansi merupakan hal yang wajar, terutama karena menyangkut hak ekonomi para pencipta lagu. “Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ujarnya.
Sambil menunggu proses audit, Supratman meminta LMKN dan LMK tetap bersikap tenang dan kooperatif. Ia menyebut Kementerian Hukum akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas perbaikan sistem. Supratman juga menekankan agar kebijakan royalti tidak sampai menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Polemik royalti semakin ramai dibicarakan setelah musisi Ari Lasso menyampaikan keberatannya atas laporan distribusi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ari mengaku hanya menerima Rp765.594 dari total royalti yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Laporan tersebut bahkan tidak mencantumkan nama maupun nomor rekening miliknya, sehingga menimbulkan kebingungan.
Kasus Ari Lasso itu kemudian memicu desakan agar WAMI segera diaudit. Menanggapi hal tersebut, Supratman menyatakan persetujuannya. “Terkait Ari Lasso, saya setuju harus diaudit,” katanya di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025). Pemerintah berharap audit terhadap LMKN, LMK, maupun WAMI bisa memperjelas mekanisme distribusi royalti serta memulihkan kepercayaan para musisi dan pelaku industri musik. (red)










