Denpasar (Baliwananews.com) — Perwakilan Konsumen PT Satu Properti, Drs. Bramana Budianto, SH., menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas pernyataannya yang sempat viral di media sosial. Pernyataan tersebut menyangkut dugaan hubungan antara PT Satu Properti dan PT Reyland Property.
Klarifikasi disampaikan Bramana di Denpasar, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan bahwa kedua perusahaan tidak memiliki hubungan usaha satu sama lain.
Bramana mengakui pernyataan sebelumnya mengenai dugaan keterkaitan kedua perusahaan bersumber dari analisis sejumlah informasi, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada direksi PT Reyland Property.
Saat itu, ia tengah mendampingi sejumlah klien dalam menangani persoalan terkait PT Satu Properti. Dalam proses tersebut, Bramana menyampaikan dugaan adanya hubungan antara kedua perusahaan.
Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkomunikasi dengan pihak terkait, ia menyadari perlunya meluruskan pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun berdampak pada reputasi perusahaan yang disebut.
“Saya ingin mengklarifikasi kesalahan dari apa yang saya sampaikan dan mungkin menjadi viral kemarin. Saya juga meminta maaf karena telah menyebutkan nama perusahaan tanpa melakukan pengecekan lebih mendalam kepada pihak perusahaan,” kata Bramana.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jajaran direksi PT Reyland Property dan masyarakat yang telah menyaksikan informasi tersebut.
“Dengan ini saya tegaskan, setelah melakukan pengecekan dan sebagainya, memang benar bahwa antara PT Satu Properti dan PT Reyland Property tidak ada hubungan perusahaan satu sama lain,” tegasnya.
Menurut Bramana, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang telah beredar serta mencegah persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Direksi PT Reyland Property, Handhi Yanna Putra, menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan dengan PT Satu Properti.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama bila menyangkut nama perusahaan dan hubungan bisnis antarbadan usaha.
Menurutnya, pengecekan fakta dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait merupakan langkah penting sebelum menyimpulkan atau menyampaikan informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi sebuah perusahaan.
“Kami memohon kepada seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun membuat pernyataan kepada publik. Sebelum menyimpulkan adanya hubungan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, hendaknya dilakukan pengecekan atau klarifikasi terlebih dahulu,” kata Handhi.
Ia menambahkan, PT Reyland Property terbuka memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan apabila dibutuhkan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Handhi berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan nama baik perusahaan.
Handhi mengungkapkan, beredarnya informasi yang mengaitkan PT Reyland Property dengan PT Satu Properti sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah klien.
Beberapa klien yang telah bertransaksi dengan perusahaan menghubungi pihak Reyland Property untuk meminta penjelasan mengenai informasi tersebut.
“Klien-klien kami yang sudah bertransaksi banyak yang menanyakan kepada perusahaan, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kondisi Reyland Property. Karena itu, kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk penjelasan, perusahaan menyatakan siap menerima klien yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut. Klien yang telah bertransaksi dipersilakan datang langsung ke kantor perusahaan untuk berkonsultasi.
“Kami harapkan langkah ini dapat menjaga komunikasi dengan para klien sekaligus memberikan kepastian informasi berdasarkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan,” kata Handhi.
Klarifikasi Bramana Budianto dan Handhi Yanna Putra menjadi upaya meluruskan informasi mengenai hubungan PT Satu Properti dan PT Reyland Property yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Bramana mengakui kekeliruannya karena menyampaikan pernyataan sebelum melakukan konfirmasi menyeluruh. Sementara Handhi menekankan pentingnya verifikasi informasi agar perusahaan tidak dikaitkan tanpa dasar yang jelas.
Kedua pihak berharap klarifikasi tersebut dapat mengakhiri kesalahpahaman serta memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. (hd)
Tag: Bramana Budianto, PT Reyland Property, PT Satu Properti, klarifikasi perusahaan, Denpasar














