Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah Bali akan mulai memungut biaya Rp150.000 dari setiap turis asing yang kunjungi Bali mulai 14 Februari 2024. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyatakan 9.000 wisman telah membayar melalui aplikasi Love Bali. Menparekraf menekankan pentingnya memastikan kebijakan tidak merugikan pariwisata Bali, sambil memastikan dana terkumpul digunakan untuk melindungi budaya dan lingkungan. Denda ini akan dipantau secara berkala untuk evaluasi.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan pemberlakuan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa sebanyak 9.000 wisatawan mancanegara telah melakukan pembayaran sebelumnya melalui aplikasi Love Bali atau melalui agen perjalanan wisata. Namun, Menparekraf Sandiaga Uno menekankan pentingnya memastikan bahwa pemberlakuan pungutan ini tidak memberatkan atau merugikan pariwisata Bali.
“Regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali dan belum ada respons negatif selama masa uji coba,” ujarnya. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul dari pungutan tersebut akan digunakan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.
Sandiaga juga menegaskan bahwa regulasi ini akan dipantau secara berkala, dengan review setiap 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun untuk mengevaluasi dampaknya terhadap pariwisata. Pungutan sebesar Rp150.000 akan berlaku untuk setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia untuk memudahkan proses pembayaran. (hd)