AWK Geram Lihat Klaim LPK Analis Bali College Bisa Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

banner 468x60

Denpasar (baliwananews.com) – Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali Aryawesdakarna membongkar modus pengiriman tenaga kerja akibat penyelenggaraan program oleh LPK Analisa Bali College yang dilaksanakan Hari Jum’at (10/7/2026)di Kantor DPD RI Provinsi Bali, sera dihadiri oleh perwakilan BP3MI, OJK, BANK HOKY, BANK BPD Bali serta Kuasa hukum korban, REGINA YURA Lawfirm.

“Tadi saya mendapat kabar dari kuasa hukum korban telah melaporkan laporan polisi setelah mediasi yang dilakukan deadlock, serta kami melihat ada pelanggaran azas kepatutan atas transaksi perbankan yang dilakukan bank tersebut dengan pencairan dana ke rekening ke akun rekening pihak LPK tanpa melalui akun calon tenaga kerja,” kata Senator berani tersebut.

Perlu dicatat bahwa sebuah LPK tidak diperkenankan menjadi biro penyalur tenaga kerja kecuali lewat agen yang telah masuk struktur di Permenko 1/2026 terkait penyaluran kredit bagi calon tenaga kerja, yang dimaksud dalam pedoman ini adalah KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Apalagi AWK tampak geram melihat postingan LPK Bali College di Instagram milik mereka yang masih berpromosi bahwa seolah bisa kirim tenaga kerja keluar negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini menyampaikan bahwa hal tersebut telah meniadi perhatian kami dan bemaksud menvampaikan beberana hal ssbagai berikut:
1. Bahwa merujuk pada tugas, wewenang, dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali sebagaimana yang tertuang pada Pasal 22 huruf d UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, kani telah mengadakan rapat dengar pendapat.

2. Bahwa schubungan dengan hal tersebut, kami Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Uusan Provinsi Bali MEREKOMENDASIKAN kepada BP3MI PROVINSI BALI agar dapat memberikan perhatian, atensi, serta indaLlni pembahasan dimaksud, dengan memperhatikan Koordinasi hal-hal sebagai berikut:

a) Memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait 5 (lima) orang pemohon scbagaimana hasil pembahasan dalam rapat, khususnya mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi termasuk ijazah dan dokumen lainnya, serta penasalahan pembiayaan yang berkaitan dengan dana talangan, melalui mekanisme penyelesaian sesuai dengan kewenangan BP3MI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Melakukan pembinaan, evaluasi, dan penegakan ketentuan administratif terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. (hd)

banner 336x280