Denpasar (Baliwananews.com) – Sekitar 50–57% timbulan sampah di Indonesia berasal dari rumah tangga, sehingga intervensi di level rumah otomatis menyasar porsi terbesar masalah nasional. Pemerintah menargetkan minimal 50% sampah dapat dikurangi dan dikelola agar tidak mencemari lingkungan (target RPJMN), dan ini sangat bergantung pada pengurangan dan pemilahan di sumber. Dengan kata lain, kalau seluruh rumah tangga benar-benar memilah dan sistem hilirnya siap, kita memang bisa “menyelesaikan sekitar separuh” masalah timbulan dan pencemaran sampah.

Penerapan regulasi wajib memilah sampah dari rumah tangga memang bisa menyelesaikan porsi besar masalah sampah, tetapi angka “50%” hanya realistis kalau didukung desain sistem yang benar (regulasi, infrastruktur, dan pasar daur ulang). Meskipun kuncinya bukan sekadar kewajiban memilah, tetapi integrasi hulu–hilir.

Padahal sudah ada UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan adanya pemilahan sampah dalam penanganan sampah, termasuk sampah rumah tangga. pemilahan adalah bagian resmi dari skema pengelolaan nasional.
Ketua Yayasan Tamiang Bali, I Nyoman Baskara yang juga turut mengembangkan pemakaian Biocom komposter di Balimenerangkan bahwa PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga menegaskan pemilahan sebagai kegiatan wajib, dan pemda harus menyediakan sarana TPS/TPS3R dan alat pengumpul untuk sampah terpilah.
“Bahkan Permen LHK No. 16/2011 memuat pedoman pemilahan dan penanganan sampah rumah tangga, menempatkan pemilahan sebagai langkah pertama dalam penanganan. Artinya, secara hukum, “wajib memilah dari sumber” sudah menjadi mandat. tinggal seberapa tegas dan konsisten pengawasan dan penegakannya di daerah. Seberapa besar dampak pemilahan terhadap masalah sampah,” kata Baskara.
Menurutnya, Pengawasan atas regulasi yang sudah ada semestinya harus disertai dengan Edukasi pendampingan yang harus diperjelas serta dukungan anggaran yang memadai dan berkesinambungan.
“Jangan lagi memanjakan warga dengan kemudahan semu yang justru akan mendatangkan musibah. Pastikan warga, bahwa sampah itu tanggung jawab bersama, dan dimulai dari pekarangan sendiri. Kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, tergantung perilaku mereka,” pungkas Baskara. (hd)










