Denpasar (Baliwananews) — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyegel satu pabrik industri beton PT Pionir Beton yang beroperasi di Kawasan Hutan Konservasi Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Denpasar, Kamis (23/10).
Sidak di pimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., Wakil Pansus Trap A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, Anggota DPRD Bali I Komang Wirawan,S.H, dari Fraksi Demokrat dan Opd terkait Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Pansus TRAP DPRD Bali menyebut langkah penyegelan diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait izin usaha dan status lahan.
Usaha itu juga beroperasi tidak sesuai zona yang terindikasi berada di dalam Kawasan Mangrove.
Bahkan berdekatan dengan tempat showcase Mangrove G20 Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kawasan ini digunakan untuk menunjukkan hasil rehabilitasi hutan mangrove dan kini telah resmi dikelola sebagai objek wisata premium.
Showcase menjadi lokasi percontohan rehabilitasi dan restorasi ekosistem mangrove untuk para pemimpin negara G20. Terdiri dari berbagai fasilitas seperti area persemaian, tracking mangrove, menara pandang, dan area parkir.
“Kami mendapati aktivitas industri berat berupa pabrik industri di kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan komersial. Setelah verifikasi di lapangan dan data dari instansi terkait, jelas ada pelanggaran serius. Maka, Pansus memutuskan untuk menyegel pabrik industri tersebut,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha saat ditemui disela-sala kegiatan sidak, di Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan dengan Pansus TRAP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengakui telah terbit 14 sertifikat di tanah negara di lokasi tersebut sejak tahun 2013.
Luas sertifikat bervariasi, mulai dari 10 are hingga puluhan are, dan kini sebagian telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas industri beton
“Data BPN menunjukkan sertifikat-sertifikat itu terbit pada 2013. Kami sedang menelusuri dasar penerbitannya, karena secara zonasi kawasan tersebut masuk Tahura,” terang Kepala Seksi Surve dan Pemetaan BPN Denpasar Made Widi Artana saat dikonfirmasi di lokasi.
Sementara itu, hasil penelusuran Pansus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali mengungkap fakta lain.
Pabrik industri tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin lingkungan, tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/SLF), dan tanpa izin operasional industri.sertifikasi sesuai klasifikasi usaha seperti KBLI 23941/ KBLI 23959,serta persyaratan tennis dan lingkungan dan sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) belum dapat dipenuhi, TDK ada di perlihatkan kepada tim Pansus TRAP DPRD Bali
“Artinya, aktivitas produksi di sana tidak memiliki legalitas penuh. Ini jelas pelanggaran administratif dan lingkungan,” terang Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Permen industri No.9 Tahun 2021 dan PP 65 Tahun 2021 belum di penuhi oleh usaha tersebut.
Kegiatan industri yang bukan di wilayah industri dapat dikenakan Pasal 65 PP 2021.
Atas temuan itu, Pansus TRAP DPRD Bali akan melakukan rapat kerja dengan OPD terkait dan penegak hukum.
Untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset negara, dan dugaan tindak pidana kehutanan.
“Ini bukan hanya soal izin. Kalau lahan konservasi bisa berubah jadi kawasan industri, berarti ada sistem yang bocor. Pansus akan buka semua rantainya,” tegas Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai.
Penyegelan pabrik industri di kawasan Tahura ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang dan perizinan yang tengah disorot Pansus TRAP DPRD Bali. Kasus ini juga berkaitan dengan temuan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali.
Dari hasil penyegelan pabrik industri beton, ternyata ditemukan banyak aktivitas industri di dalam kawasan tahura Ngurah Rai Bali.
Pada kesempatan itu, Pansus TRAP DPRD Bali meminta Satpol PP Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali sebagai penegak Perda dan Perkada untuk melakukan langkah-langkah penertiban dengan menghentikan aktivitas dengan memasang Pol PP line.
Pansus TRAP DPRD Bali meminta Satpol PP serta pihak terkait melakukan penelusuran pabrik beton di Bali, khususnya di Kawasan Mangrove. (hd)










