Denpasar (Baliwananews.com) – Sebanyak 23 (dua puluh tiga) anggota Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar secara resmi telah menyandang status sebagai Advokat, pasca dilakukannya Berita Acara Penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam keterangannya kepada awak media yang hadir dalam acara penyumpahan, Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, SH., MH. (GWK), mengatakan berita acara penyumpahan merupakan rangkaian akhir yang menjadi kewajiban para anggota, pasca dilakukannya prosesi pengangkatan oleh DPC AAI ON Denpasar yang dilaksanakan sebelumnya di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Kamis, 18 September 2025 lalu.
“Hari ini ada sebanyak 23 orang Advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Rangkaian berita acara sumpah merupakan ketentuan yang wajib dilakukan oleh para anggota AAI ON Denpasar yang telah melewati tahapan pengangkatan di organisasi, juga menjadi penanda resminya mereka untuk beracara di pengadilan,” ungkap GWK.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan dilakukannya Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, 23 orang Advokat yang merupakan anggota AAI ON Denpasar mampu mengabdi di masyarakat, sebagai Penegak Hukum yang memiliki standar kualfikasi yang mampu menjaga nama baik profesi, bukan sebagai Advokat yang lahir secara instant, mengingat banyak proses yang harus dilalui untuk mendapatkan keabsahan profesi yang disandang mereka.
“Kami berharap, para anggota yang telah diambil sumpahnya hari ini mampu terjun langsung ke masyarakat, sebagai Penegak Hukum yang benar-benar mumpuni. Sebagai organisasi, kami cenderung ketat melakukan perekrutan terhadap calon anggota, sehingga kami tidak sembarangan dalam memilih anggota yang benar-benar mampu menjaga nama baik organisasi dan profesi,” tutupnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., berharap dengan semakin bertambahnya advokat maka akan semakin banyak lahir kader-kader muda yang ‘fresh’ dari sisi keilmuannya dan semakin bertambahnya penguatan pemberian keadilan atau perjuangan-perjuangan untuk mencari keadilan di masyarakat.
Dan semakin berkembang pesatnya dunia AI (Artificial Intellegence) maka akan muncul kaderisasi kaum muda yang berkiprah di dunia hukum acara yang juga memahami digitalisasi.
“Karena dengan semakin berkembangnya dunia maka advokat-advokat ini harus dibekali dengan ilmu-ilmu pengetahuan setelah menempuhnya di bangku kuliah maka harus di ‘update’ ilmunya melalui pelatihan, workshop dan praktek-praktek terbaik haruslah dijadikan rujukan,” tutur Bambang.
Terkait pembekalan pemahaman tentang e-court, pihaknya mengungkapkan bahwa pola penanganan perkara melalui digitalisasi baik e-court ataupun e-litigation memang diharuskan sesuai dengan arahan mahkamah agung (MA). (hd)










