Buleleng – baliwananews.com | Pasca ormas Garda Tipikor Indonesia (GTI) melakukan investigasi dugaan penyerobotan tanah negara oleh oknum tertentu, kini LSM Gema Nusantara (Genus) ikut turun nenyuarakan dan meminta Kejaksaan Negeri mengungkap kasus dugaan bagi-bagi tanah negara oleh sejumlah oknum yang diduga komplotan mafia tanah, terus bergulir. Lahan yang diduga diserobot itu berlokasi di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
LSM Genus dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni itu menggelar aksi unjuk rasa, mulai dari Patung Singa Ambara Raja hingga ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (05/12/2024).
Diikuti belasan orang korlap, Aksi Anthonius Sanjaya Kiabeni bersama Gede Karang Sadnyana menggelar orasi damai yang mengangkat isu korupsi. Diantaranya soal dugaan adanya penyerobotan tanah negara oleh oknum tertentu di Desa Pemuteran.
Sejumlah massa aksi juga membawa poster berisi ragam tulisan. Diantaranya desakan agar pihak terkait memberi perhatian terhadap kasus-kasus korupsi khususnya di Buleleng. Diantarnya, Selamatkan Mangrove diatas tanah negara dari tangan Mafia Tanah Negara. Pemda Buleleng Segera Mengambil Alih Tanah Negara Dan Mengelolanya Untuk Kesejahateraan Masyarakat Buleleng. Segera Tangkap Oknum-Oknum Pejabat Yang Cawe-Cawe Tanah Negara Bukit Ser-Gerokgak, Komitmen Prabowo Subianto Kejar Korupsi.
Anthon seusai aksi mengatakan melalui Hakordia ia selalu konsisten menyuarakan anti korupsi. Terlebih dipenghujung tahun 2024 mencuat kasus dugaan penyerbotan tanah negara di Desa Pemuteran. Anthon mengaku telah melakukan investigasi ke lokasi lahan yang diduga dicaplok oleh komplotan mafia tanah tersebut.
“Dalam kasus penyerobotan lahan di Desa Pemuteran disebut-sebut ada pihak LSM ikut bermain. Kami juga LSM dan pihak LSM yang diduga ikut terlibat hendaknya keluar meluruskan berita keterlibatannya,” tegas Anthon.
Dokumen keterlibatan oknum LSM telah tersebar luas di masyarakat. Dan itu katanya menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan para pihak dalam kasus ini. “Kami telah kantongi data soal lahan di Bukit Ser sejak tahun 2012. Awalnya permohonan tanah negara itu sudah ditolak oleh BPN, kok sekarang ribut-ribut lagi,” ucapnya.
Anthon menduga keterlibatan pejabat dalam penyerobotan tanah negara di Desa Pemuteran sangat kuat.Tanpa ada campur tangan pejabat dalam proses penerbitan sertifikat tidak mungkin bisa terbit sertifikat hak milik (SHM).
“Pejabat mulai dari kepala desa hingga pejabat paling atas bahkan oknum LSM dan advokat ada terindikasi terlibat,” ujarnya.
Kejaksaan harus usut tuntas, kami akan kawal terus kasus ini. Kami fokus pada dugaan kasus tindak pidana korupsinya dan tidak ada urusan dengan politik,” tandasnya.
(hd)