Badung (Baliwananews.com) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 9 orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Badung, mulai dari kamar, pinggir jalan, hingga bagasi sepeda motor.
“Sat Resnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika dalam rentang waktu dari tanggal 2 Juni sampai dengan 20 Agustus 2026,” ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika. Kapolres menyebut motif para pelaku cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi, gaya hidup, hingga kecanduan.
“Motif, faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, dengan rincian sebagai berikut:
Ganja: 1.991,08 gram netto
Sabu-sabu: 157,68 gram netto
Ekstasi: 26 butir
Tembakau sintetis: 1,48 gram netto
Kapolres Badung mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh ribuan orang.
“Barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp475,7 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus dilanjutkan oleh Satres Narkoba Polres Badung untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Polres Badung mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan, mengedarkan, atau menjadi kurir narkotika. Masyarakat juga dimohon aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian. (hd)










