SJB Ladeni Gugatan Togar

banner 468x60

Denpasar (baliwananews.com) – Tim kuasa hukum tergugat tetap menghormati proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, namun tetap mengkritisi jalannya sidang peradilan Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali oleh Adv. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurutnya dengan telah dilaksanakannya proses hak jawab semestinya sengketa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme UU Pers. Karena UU Pers bersifat “lex specialis derogat legi generali” maka penanganan lanjutan seharusnya mengacu pada ranah hukum UU pers.

Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu advokat dari Tim Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Somya Putra, SH. MH. pasca sidang Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali oleh Adv. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Hal senada juga dikemukakan oleh I Gusti Putu Artha, Pemerhati hukum dan kebijakan publik yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2007–2012.

Menurutnya, Proses mediasi semestinya diabaikan karena ranah hukum UU pers sepatutnya menjadi prioritas, sesuai dengan prinsip azas “lex specialis derogat legi generali” yang berarti aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum, Prinsip ini dipakai untuk menyelesaikan konflik norma agar yang diterapkan adalah ketentuan yang lebih spesifik, bukan yang lebih umum.

Sementara itu majelis hakim menyatakan mundur untuk menangani perkara karena masih ada korelasi hubungan saudara dengan pimpinan Kuasa Hukum Tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali I Made Ariel Suardana (IMAS). Namun IMAS justru menyatakan dirinya tetap “on fire”, seolah ingin menantang polemik yang makin memanas. Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak akan berjalan sendiri. Sedikitnya 34 advokat lintas organisasi profesi hukum telah menyatakan untuk memberikan pendampingan kepada media yang digugat.

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim, karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,” tegas Suardana yang juga ketua LABHI Bali ini. (hd)

banner 336x280